THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, THR bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya saat perayaan. Artikel ini akan membahas siapa saja yang berhak mendapatkan THR, waktu pencairannya, serta cara perhitungan yang tepat.
Apa Itu THR?
Menurut Kementerian Tenaga Kerja, THR adalah pendapatan non-upah yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Hari raya yang dimaksud antara lain Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Pemberian THR merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.
Manfaat THR bagi Karyawan
Pemberian THR memiliki berbagai manfaat, antara lain:
– Meningkatkan kesejahteraan karyawan selama hari raya.
– Menambah kebahagiaan dan semangat kerja.
– Membantu karyawan dalam menjalankan ibadah keagamaan.
– Mengurangi utang konsumtif yang biasanya meningkat saat hari raya.
– Menjadi modal untuk keperluan mudik atau acara keluarga.
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?
THR wajib diberikan kepada semua karyawan, termasuk:
1. Pekerja PKWTT yang di-PHK.
2. Pekerja yang dipindah ke perusahaan lain.
3. Pekerja yang cuti melahirkan.
4. Pekerja yang dirumahkan.
5. Pekerja honorer di instansi pemerintah.
6. Pekerja outsourcing.
7. ASN dan penerima pensiun.
Kapan THR Cair?
Pencairan THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini bertujuan agar karyawan memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan tunjangan tersebut. Pemberian THR harus berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, bukan dalam bentuk barang.
Perhitungan Jumlah THR
Jumlah THR yang diberikan ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan. Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan setara dengan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara pro rata.
Cara Menghitung THR Karyawan
1. Karyawan dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih:
– Contoh: Jika gaji pokok karyawan adalah Rp3.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp3.000.000 (1 bulan gaji) + Rp3.000.000 = Rp6.000.000.
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun:
– Contoh: Jika gaji karyawan adalah Rp4.000.000 dan masa kerja 3 bulan, maka THR = (3 bulan x Rp4.000.000) / 12 = Rp1.000.000.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR
Perusahaan yang tidak memberikan THR tepat waktu dapat dikenakan sanksi berupa denda 5% dari total tunjangan yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, perusahaan dapat menghadapi hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Ketentuan Apabila Karyawan Resign Sebelum Hari Raya
Karyawan yang resign sebelum hari raya berhak mendapatkan THR jika mereka berstatus PKWTT dan putus hubungan kerja kurang dari 30 hari sebelum hari raya. Namun, jika pengunduran diri dilakukan lebih dari 30 hari sebelum hari raya, THR tidak wajib dibayarkan.
Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan yang tidak boleh diabaikan. Pastikan perusahaan Anda mematuhi peraturan ini untuk menghindari sanksi. Jika Anda memerlukan bantuan dalam menghitung THR untuk setiap karyawan, pertimbangkan untuk mencari staf HRD yang kompeten. Untuk menemukan kandidat yang tepat, Anda dapat memasang lowongan kerja di KitaLulus.
